Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021

Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2021
Tanggal Berlaku
14 Januari 2021
Sumber
BN.2021/No. 18, peraturan.go.id : 14 hlm.
Subjek
TERORISME
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan