PERATURAN DAERAH TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup Usaha Pariwisata 4. Bentuk Usaha dan Permodalan 5. Pengusahaan 6. Hak dan Kewajiban Pengusaha 7. Tahapan dan Persyaratan 8. Pembekuan Sementara dan Pembatalan 9. Pengawasan 10. Sanksi Administratif 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat