Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 4 Tahun 2016

Pendaftaran Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup Usaha Pariwisata 4. Bentuk Usaha dan Permodalan 5. Pengusahaan 6. Hak dan Kewajiban Pengusaha 7. Tahapan dan Persyaratan 8. Pembekuan Sementara dan Pembatalan 9. Pengawasan 10. Sanksi Administratif 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat Daya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tambolaka
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2016 Nomor 004
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan