Percepatan - Pengembangan - Energi Terbarukan - Penyediaan - Tenaga Listrik
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 112, LN.2022/No.181, jdih.setneg.go.id: 30 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
- Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
- Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
- Lampiran: 30 hlm.
|