Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Entitas
Kepolisian Negara RI
Nomor
7
Tahun
2021
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
05 Mei 2021
Berlaku Tanggal
05 Mei 2021
Sumber
BN.2021/No.476, jdih.polri.go.id: 80 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor