Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP BAB III SUMBER DANA BAB IV BESARAN ADD BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN ADD BAB VI PENGGUNAAN ADD BAB VII PENYALURAN DANA BAB VIII PELAPORAN BAB lX SANKSI BAB X PENDAMPINGAN BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan