Persyaratan - Tata Cara - Penetapan - Lembaga Pelaksana - Penjaminan - Resi Gudang - perubahan
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 29, LN.2022/No.176, TLN No.6815, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
ABSTRAK: |
- Untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan penyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2006; dan PP Nomor 10 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai perubahan dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 yang meliputi perubahan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 terkait lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Ketentuan Pasal 3 mengatur mengenai persyaratan Lembaga Pelaksana sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai Lembaga Pelaksana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
- PP ini mengubah PP Nomor 10 Tahun 2014.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: 7 hlm; Penjelasan hlm 5 sd 7.
|