Jaminan Kesehatan - Pimpinan - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 110, LN.2022/No.177, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 116 Tahun 2020.
- Perpres ini mengatur mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada BUMN atau anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari APBN.
- Lampiran: 5 hlm.
|