Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk Bab III Penyelenggaraan Kewenangan Bab IV Dinas Pelaksana Bab V Pendaftaran Penduduk Bab VI Pencatatan Sipil Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan Bab VIII Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus Bab IX Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah dalam Keadaan Luar Biasa Bab X Sistem Administrasi Kependudukan Bab XI Perlindungan Data Pribadi Penduduk Bab XII Pidana Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2022
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan