Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat diubah pada Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Bab IV dan Bab V ditambah 2 (dua) Bab yakni Bab IVA dan Bab IV.B dan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 4 (empat) Pasal yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C dan Pasal 21D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat