TENTANG-KAWASAN-TANPA-ROKOK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK: |
- a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang
mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan
manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
- Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|