penambahan-penyertaan-modal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK: |
- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkeinginan untuk menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu sebanyak Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No/59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Cabang Sekayu; serta Bagi Hasil Penyertaan Modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|