STANDAR-BIAYA-PERJALANAN-DINAS-DALAM-NEGERI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, LD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin; Dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 52 Tahun 2015 dan Permenkeu No. 65/PMK.02/2015, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 37 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 19 hlm.
|