TENTANG-SUBAK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG SUBAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa Lembaga Subak sebagai bagian dari budaya Bali
merupakan organisasi sosial berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan utamanya
mengatur pemakaian air untuk irigasi sawah, sehingga
perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hakhak
tradisionalnya;
b. bahwa untuk melestarikan Lembaga Subak berdasarkan
falsafah Tri Hita Karana sebagai organisasi sosial dalam
bidang pertanian yang bersumber pada ajaran agama
Hindu di Bali maka kedudukan, fungsi dan peranannya
perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa
Peraturan
Daerah
Propinsi
Bali
Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah
Propinsi Bali, yang di dalamnya mengatur tentang Subak,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Subak;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1998
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III PALEMAHAN DAN KEANGGOTAAN SUBAK
BAB IV KEDUDUKAN DAN FUNGSI SUBAK
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|