haji - penyelenggaraan ibadah haji
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
- 1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. penyelenggaraan haju
3. pelaksanaan transportasi jemaah haji
4. pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 hlm
|