Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g diubah dan ditambah. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Inspektorat diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini berubah dan keseluruhan Pasal 10. Nomenklatur Badan Penanaman Modal pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 diubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Badan Ketahanan Pangan pada Bagian Ketujuh Pasal 27, 28, 29 dan 30 diubah menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik pada Bagian Kedelapan Pasal 31, 32, 33 dan 34 diubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini diubah. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 , Pasal 46 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambah dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 54a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.1 Seri D 2014
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan