pembentukan-kecamatan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK: |
- Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugastugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di Kabupaten Muara Enim.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.16 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pembentukan tiga Kecamatan Baru beserta batas-batas wilayahnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|