Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, unsur bahasa, sastra dan aksaran jawa, fungsi bahas, sastra dan aksara jawa, arah dan strategi kebijakan, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat