rencana pembangunan jangka menengah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 92 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 12/92/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 53 Tahun 2021; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 10
|