masyarakat hukum adat
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 7/46/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK: |
- Pengakuan dan perlindungan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia serta kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; ;Permendagri Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengakuan dan Perlindungan; Kedudukan KMHA Kabupaten Kolaka Timur; Kelembagaan KMHA Kabupaten Kolaka Timur; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Pengesahan Sengketa; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- 17
|