Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Elektronik; Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
23 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2022
Tanggal Berlaku
23 Maret 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 260
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan