Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum; 3. Nama dan Tempat Kedudukan; 4. Tujuan dan Kegiatan Usahaudukan; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Organ dan Pegawai Perseroda; 8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; 9. Penggunaan Laba; 10. Anak Perusahaan; 11. Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda; 12. Kepailitan; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Anggaran Dasar Perseroda; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Ketentuan Peralihan; Dan 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
LD.2022/No.01
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan