Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum; 3. Nama dan Tempat Kedudukan; 4. Tujuan dan Kegiatan Usahaudukan; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Organ dan Pegawai Perseroda; 8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; 9. Penggunaan Laba; 10. Anak Perusahaan; 11. Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda; 12. Kepailitan; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Anggaran Dasar Perseroda; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Ketentuan Peralihan; Dan 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat