Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 103 Tahun 2016

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Kulon Progo No. 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Produk Hukum di Desa meliputi : a. Produk Hukum Desa; dan b. Produk Hukum BPD. Jenis Produk Hukum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. Peraturan Desa; b. Peraturan Bersama Kepala Desa; c. Peraturan Kepala Desa; dan d. Keputusan Kepala Desa. Jenis Produk Hukum BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi : a. Peraturan BPD; b. Keputusan BPD; dan c. Keputusan Pimpinan BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Kulon Progo No. 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.105
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1009 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan