Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kawasan Tanpa Rokok disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; tempat lain yang ditetapkan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Satuan Tugas KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat