perangkat daerah - pembentukan dan susunan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2016/ No. 14 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten ;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Perda ini memuat tentang :
1.ketentuan Umum 2.Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah 3.Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan 4.Staf Ahli 5.Kepegawaian 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur:
9
a. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, sampai dengan
diundangkannya peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sampai dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur
tentang pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- 13 hlm
|