Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2016

Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. asas dan tujuan 2. ruang lingkup 3. hak dan kewajiban 4. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya 5. Informasi yang DIkecualikan 6. PPID 7. mekanisme memperoleh informasi 8. keberatan dan penyelesaian sengketa 9. laporan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No.9
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 875 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan