PENETAPAN - PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE DI WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah, perlu menetapkan Paraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
|