Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan, dan Sasaran; Kedudukan, dan Fungsi Bahasa Jawa; Unsur Bahasa dan Budaya Jawa; Wewenang dan Tanggung Jawab; Arah dan Strategi Kebijakan; Peran Masyarakat; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat