ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJU MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 27, BN. 2021 No. 1242/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Sultan Aji
Muhammad Idris Samarinda, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris Samarinda;
- : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
- 1. ketentuan umum
2. oragnisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. jabatan
5. tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1622),
- 29 halaman dengan lampiran
|