Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021

Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum 2. kewajiban pegawai dan kategori gratifikasi 3. Unit pengendalian gratifikasi 4. Pelaporan gratifikasi 5. Penanganan laporan gratifikasi dan laporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi satuan kerja dan unit pelaksana teknis 6. penetapan status kepemilikan gratifikasi 7. penyerahan gratifikasi 8. hak dan perlindungan pelapor 9. pemantauan dan evaluasi 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BN. 2021 No. 1225 / www.peraturan.go.id
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1881 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan