ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakiian Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka dibuatlah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumatera Utara. Diuraikan alokasi untuk masing- masing akun dari anggaran belanja dan pendapatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
- Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan akan diatur dalarn Peraturan Gubernur.
- Peraturan daerah ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 13 lamp.
|