lingkungan - kebersihan, keindahan dan ketertiban
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa kebersihan, keindahan dan
ketertiban lingkungan dalam wilayah
Kabupaten Kudus merupakan
tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Daerah dan masyarakat. sanksi pidana dan denda
sebagaimana tercantum dalam Pasal
2
14 Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1996 sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehingga perlu diubah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1996;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 diubah sehingga :
1.Pasal 1 huruf d dihapus
2.BAB VII diubah
3.Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) Bab
baru yakni BAB VII A
4.Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan 1 (satu)
Pasal baru yakni Pasal 14a
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 hlm
|