Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 12 Tahun 2015

POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; penyusunan perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD; kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota; kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan BLUD; pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
10 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2015
Tanggal Berlaku
12 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1234 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan