Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2016

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. asas, maksud dan tujuan 2. ruang lingkup 3. sumber daya 4. peternakan 5. kesehatan hewan 6. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan 7. otoritas veteriner 8. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesejahteraan hewan 9. pengembangan sumber daya manusia 10. penelitian dan pengembangan 11. pembinaan dan pengawasan 12. sanksi adminitratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No.1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan