DESA - PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi
dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
- 1.Ketentuan Umum
2.Jenis Perangkat desa
3.Lowongan dan Penataan perangkat Desa
4.Pengisisan Perangkat desa
5.Pemberhentian Perangkat Desa
6.Pembinaan dan pengawasan
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 24 hlm
|