Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2016

Standar Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar dalam penyusunan anggaran belanja kegiatan efisien, efektif dan akuntabel. Standar belanja merupakan besaran belanja kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja. Apabila kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah belum dapat disetarakan dalam standar belanja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengusulkan besaran belanja kegiatan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel. Usulan besaran belanja kegiatan dilakukan pencermatan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menentukan kewajaran usulan besaran belanja kegiatan dan kesesuaian rincian belanja dengan standarisasi harga barang dan jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
21 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan