Kerja sama daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Kerja
Sama Daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi, perlu
dibentuk produk hukum daerah yang mengatur tentang Kerja
Sama Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Kerja Sama Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Negara Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom kota besar dalam lingkungan
daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Menimbang :
Mengingat :
SALINAN
Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain
Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371).
- PERATURAN DAERAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
- 61
|