Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada kolom 3 (tiga) huruf e dan f sehingga keseluruhannya adalah sebagai berikut : NO JENIS KENDARAAN TARIF (Rp) a. Truk Gandeng, Trailler, Tronton dan kendaraan sejenisnya Rp. 10.000 b. Truk, Bus 5.000 c. Mini Bus, Truk Engkel 3.000 d. Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga 2.000 e. Sepeda Motor/Listrik 1.000 f. Sepeda 500
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat