Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022

Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan BPK ini secara umum memuat materi pokok yang meliputi penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK serta Pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Peraturan Badan ini, antara lain: 1) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK; 2) pengaturan mengenai Manajemen Mutu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 3) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) penambahan ketentuan mengenai KAP terdaftar di BPK dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
LN 2022 (8/BPK), TLN (8/BPK) : 15 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 16244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan