perangkat daerah - pembentukan dan susunan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 tahun 1994; PP No. 100 tahun 2000; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 18 tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- 1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
3. Staf Ahli
4. kepegawaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm
|