Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Ketentuan Umum,Asas, Maksud Dan Tujuan,Sasaran,Ruang Lingkup,Tugas Dan Wewenang,Hak Dan Kewajiban,Pengelolaan Sampah Di Kabupaten/Kota,Pengelolaan Sampah Regional,Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,Larangan,Penyelesaian Sengketa,Sanksi Administratif,Sanksi Pidana,Penyidikan,Ketentuan Lain-Lain,Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat