Peraturan ini mengatur tentang Maksud, tujuan, dan ruang lingkup serta, prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pembiayaan perjalanan dinas meliputi jenis biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang harian, uang representasi, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya administasi pemeriksaan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur penandatanganan pejabat yang berwenang, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan pengendalian internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat