PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi diperlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pengendalian pembangunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelengaraan data diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dari dan antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
- UU No 6 Tahun 1991, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, UU No 39 Tahun 2019, Perda kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
- Halaman : 14
|