PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui
elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1999, UU No 11 Tahun 2008 , UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 1983, PP No 96 Tahun 2012, PP No 12 tTahun 2019, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 16 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021 , Permendagri No 138 Tahun 2017, Permendagri No 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perizinan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman 20
|