Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan