PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-PEDOMAN-PENGELOLAAN-RISIKO-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa penilaian risiko dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 wajib melakukan penilaian risiko, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelolaan Risiko; BAB III Pelaporan; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
- Isi 11 Halaman, Lampiran 8 Halaman
|