Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
BN.2021/No.1099, peraturan.go.id: 16 hlm.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 14600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana
  2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/ 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan