Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2022

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pemberian penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan BKN. Tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan BKN tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai, serta diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
LN.2022/No.155, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 35804 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan