desa - pemberian sebagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa perlu disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 menyebutkan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi
daerah kabupaten kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka Peraturan Darah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 perlu dicabut dan perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945:
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.28 Tahun 1999;
UU No.17 Tahun 2003;
UU No.1 Tahun 2004;
UU No.28 Tahun 2009;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No.71 Tahun 2010;
PP No.43 Tahun 2014;
PP No.87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam negeri No.80 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.1 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.7 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.13 Tahun 2011;
- Pencabutan Perda Kabupaten Sukoharjo No.6 Tahun 2003 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|