Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
12
Tahun
2019
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
12 Juli 2019
Sumber
jdih.big.go.id: 4 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. Peraturan BIG No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi