PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA KONTRAK/ TENAGA HONORER YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGANGKATAN HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA KONTRAK/ TENAGA HONORER YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGANGKATAN HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Kabupaten Tangerang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Tangerang Nomor 814/Kep.66-Huk/2002, Nomor 814.07/Kep.32A-BKD/2004, Nomor 814.07/Kep.850.A-BKD/2005;
b.bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi CPNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, maka
Tenaga Kerja Kontrak Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud huruf a telah diangkat menjadi CPNS;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
Pedoman Pelaksanaan Kerja Bagi Tenaga Kerja Kontrak/ Tenaga Honorer Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pengangkatan Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut :
1Ketentuan umum;;2.Tenaga kerja kontrak/tenaga honorer yang masih bertugas di instansi pemerintah kabupaten tangerang;;3. Tata cara pemberian dan persyaratan administrasi;;4.Pemberian penghargaan;;5.Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|